Langgar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan
access_time Selasa, 09 Oktober 2018 18:05 WIB
remove_red_eye 1605
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.
"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20
personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar"Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.