Tiga Bangunan di Kramat Jati Dipasangi Plang Penunggak Pajak
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur,
melakukan pemasangan plang penunggak PBB P2 pada tiga bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Kramat Jati.Mereka menunggak hingga tujuh tahun. Makanya kita kenakan sanksi tegas, kita pasang plang
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, tiga bangunan yang dipasangi plang terletak di tiga kelurahan yang berbeda. Masing-masing, di Jl Raya Bogor RT 14/11 Kramat Jati, Jl Dewi Sartika RT 04/05 Cawang, dan Jl Dewi Sartika RT 04/04 Cililitan.
"Mereka menunggak hingga tujuh tahun. Makanya kita kenakan sanksi tegas, kita pasang plang," ujarnya, Kamis (18/10).
Pemasangan Plang Aset di Jakut Dimulai Pertengahan AgustusDijelaskan Eka, tungggakan pokok ketiga wajib pajak jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 165.495.321 hingga Rp 324.085.163. Diharapkannya, tindakan tegas petugas akan memberikan efek jera pada wajib pajak lain agar menunaikan kewajibannya sesuai aturan.
"Saat ini realisasi PBB P2 kita nomor satu di Jakarta Timur. Per 18 Oktober ini sebesar 107,04 persen," tandasnya.