You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Kebon Jeruk Terima 10.555 Berkas Permohonan Izin
.
photo doc - Beritajakarta.id

UP PTSP Kebon Jeruk Layani 150 Berkas Permohonan Tiap Hari

Setiap hari, Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rata-rata melayani sekitar 150 berkas permohonan. Tercatat, sejak Januari hingga pertengahan Oktober ini, sudah 10.555 berkas yang diterima.

Tiga permohonan perizinan terbanyak yaitu, Keterangan Rencana Kota (KRK) sebanyak 538 izin, SIUP/TDP 296 dan IMB 296 izin

Kepala UP PTSP Kebon Jeruk, Tatang mengatakan, seluruh berkas permohonan izin yang masuk diproses setelah diperiksa kelengkapan persyaratan administrasinya.

"Tiga permohonan perizinan terbanyak yaitu, Keterangan Rencana Kota (KRK) sebanyak 538 izin, SIUP/TDP 296 dan IMB 296 izin," ujarnya, Kamis (18/10).

UPTSP Palmerah Terbitkan 130 Izin Tenaga Kesehatan

Tatang mengimbau, warga agar mengurus permohonan izin langsung tanpa menggunakan pihak ketiga, sehingga terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan.  

"Pengurusan perizinan tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon juga dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan melengkapi persyaratan izin yang telah ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1741 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1728 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1663 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1566 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik