You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar tradisional dan satu pasar modern di Ibukota.

Sesuai PP 78 tahun 2015 sudah rumusnya

Survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 sudah ada rumusnya. UMP berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan laju inflasi. Namun DKI Jakarta tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding," ujar Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (19/10).

Distribusi Kartu Pekerja untuk Buruh Berpenghasilan UMP Diminta Tepat Sasaran

Andri menuturkan, survei KHL telah dilakukan tiga kali pada Agustus, September dan Oktober 2018 lalu. Dalam satu kali survei, pihaknya mendatangi lima pasar tradisional sebagai sampel perwakilan lima wilayah kota.

Ia menyebutkan, survei KHL pertama dilakukan di Pasar Jatinegara, Pasar Koja, Pasar Cengkareng, Pasar Blok A, dan Pasar Sumur Batu. Sementara survei KHL kedua di Pasar Kramat Jati, Pasar Sunter, Pasar Grogol, Pasar Kebayoran Lama, dan Pasar Senen.

"Survei KHL ketiga di Pasar Cakung, Pasar Pademangan Timur, Pasar Sawah Besar, Pasar Minggu, dan Pasar Palmerah serta satu pasar modern di Cempaka Putih," sambungnya.

Lebih jauh Andri menjelaskan, setelah survei selesai dilakukan, pihaknya melakukan penginputan. Hasilnya ditemukan selisih yang sangat signifikan pada harga bahan pokok komoditas bayam dan kangkung jenis tertentu.

"Ada bayam darat dan bayam air yang di Jakarta Utara jauh berbeda harganya. Sehingga kita lakukan survei ulang," ucapnya.

Andri mengutarakan, setelah ini, pihaknya akan menggelar sidang penetapan UMP DKI tahun 2019 bersama perwakilan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Tanggal 1 November, UMP tahun 2019 harus sudah diumumkan secara serentak. Kesepakatannya sidang satu hari selesai. Segala permohanan sudah kita akomodir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1401 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1244 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1090 personFolmer