You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Langkat Kunker ke Pemkot Jakpus Bahas Soal Perijinan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

DPRD Langkat Studi Banding ke Pemkot Jakpus

10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara hari ini melakukan studi banding ke kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.

Kami ingin berbagi informasi soal pengurusan izin di PTSP

Maksud kedatangan anggota dewan dari daerah ini untuk mempelajari pengurusan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami ingin berbagi informasi soal pengurusan izin di PTSP serta penegakan Perda Ketertiban Umum," ujar Munhasyar, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (19/10).

DPRD Gunung Kidul Kunker ke Sudin Kominfotik Jakpus

Menurut Munhasyar, cepatnya pengurusan izin di PTSP perlu diadopsi jajarannya. Begitu pula dengan penegakan perda yang diterapkan Satpol PP.

"Penertiban yang dilakukan Satpol PP tak hanya menegakkan perda. Tapi juga menghasilkan masukan bagi pendapatan daerah," katanya.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih telah dikunjungi rombongan anggota DPRD Kabupaten Langkat.

"Kita berikan informasi dan masukan. Mudah-mudahan bisa dijadikan percontohan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24323 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2844 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye1797 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1107 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik