You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Terpadu Tiga Pilar Kelurahan Menteng Diresmikan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Posko Terpadu Tiga Pilar Kelurahan Menteng Diresmikan

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara meresmikan posko terpadu tiga pilar di Jalan Menteng Tenggulun, RW 10, Menteng.

Pos ini lokasinya cukup strategis.  Mari kita manfaatkan fungsinya dengan baik

Posko tersebut dibangun untuk mengantisipasi kerawanan sosial.

"Pos ini lokasinya cukup strategis.  Mari kita manfaatkan fungsinya dengan baik," ujarnya di lokasi, Jumat (26/10).

Anies Ingin Sinergi Tiga Pilar Sukseskan Asian Games

Sementara itu, Lurah Menteng, Agus Sulaiman menjelaskan, posko ini dibangun untuk menggantikan posko terpadu yang sebelumnya terdampak proyek double track. Posko tersebut sendiri dibangun atas swadaya masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wilayah dari kerawanan sosial.

"Posko ini kita lengkapi 10 titik CCTV untuk bantu pemantauan yang dipasang lima ke arah Menteng dan lima ke arah Manggarai. Jadi bisa kita monitor dari posko," katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Binmas Metro Jakarta Pusat, AKBP Syarif Hidayat mengucapkan terima kasih kepada warga Menteng yang telah peduli hingga terbangunnya pos polisi yang juga sebagai posko tiga pilar kelurahan tersebut.

"Semoga dengan adanya posko ini sinergitas terjaga dan kerawanan sosial bisa diantisipasi secara dini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye19410 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1811 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1209 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1160 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1078 personFakhrizal Fakhri