You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lima Titik Saluran Penghubung di Grogol Petamburan Dikuras
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lima Titik Saluran Penghubung di Grogol Petamburan Dikuras

Lima titik saluran penghubung (PHB) yang tersebar di Kelurahan Tomang, Wijaya Kusuma dan Jelambar, Jakarta Barat, dikuras petugas dari Satpel Sumber Daya Air Kecamatan Grogol Petamburan.

Total panjang lima saluran yang saat ini dikuras sekitar 1,5 kilometer

Kasatpel SDA Kecamatan Grogol Petamburan, Yusuf Kasim mengatakan, pengurasan lumpur di lima lokasi saluran ini merupakan tindak lanjut surat permohonan RW dan lurah. "Total panjang lima saluran yang dikuras sekitar 1,5 kilometer," kata Yusuf, Kamis (1/11).

Dikatakan Yusuf, lima lokasi saluran tersebut berada di ruas Jalan Widara Raya RW 07, Kelurahan Wijaya Kusuma serta Jalan Jelambar Madya Raya Kavling Polri RW 09 dan Empang Bahagia  RW 06 Kelurahan Jelambar. 

47 Titik Saluran di Palmerah Telah Dikuras

Kemudian, dua lokasi di Kelurahan Tomang yakni saluran penghubung Rawa Kepa RW 11 dan saluran lingkungan Tomang Tinggi IV RW 06.  

Dia menambahkan, ketebalan sedimen lumpur di lima saluran bervariasi antara 50 hingga 80 senitemer.Setiap hari, sekitar 1,500 karung endapan lumpur berhasil dikeruk dari lima saluran tersebut.

"Kami kuras seluruh endapan lumpur sehingga daya tampung air hujan di dalam semakin besar," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11463 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati