You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

DKI Akan Terapkan Tarif PKB Progresif Baru

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif baru. Penerapan tarif PKB baru ini dilatarbelakangi hasil rekomendasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terkait 17 langkah penanganan kemacetan di ibu kota. 

Salah satu latar belakang perlunya dilakukan penyesuaian atau kenaikan terhadap tarif PKB progresif dengan harapan masyarakat dapat mengerem atau menahan untuk menambah kepemilikan kendaraan bermotor

"Salah satu latar belakang perlunya dilakukan penyesuaian atau kenaikan terhadap tarif PKB progresif dengan harapan masyarakat dapat mengerem atau menahan untuk menambah kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak menambah kemacetan lalu lintas di ibu kota," ujar Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Selasa (18/11).

Dikatakan Iwan, kenaikan tarif PKB juga menjadi semacam unsur edukatif kepada masyarakat Jakarta agar tidak berperilaku konsumtif, melainkan lebih kepada hal hal yang produktif.  "Kalau warga Jakarta memiliki budget untuk membeli kendaraan bermotor, lebih baik uangnya dibelanjakan dalam hal-hal yang bersifat investasi," katanya. 

DKI Kaji Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Online

Ia mengungkapkan, tarif PKB progresif sudah diterapkan di ibu kota sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 dengan skema kendaraan pertama dikenakan tarif 1,5 persen, kendaraan kedua dikenakan tarif 2 persen, kendaraan ketiga dikenakan tarif 2,5 persen dan keempat dikenakan tarif 4 persen.

"Kami sudah menyampaikan raperda usalan tarif pajak PKB baru ke Kemendagri dan diharapkan evaluasi rampung akhir bulan ini. Sehingga pada Desember nanti sudah bisa disosialisasi sekaligus pengundangan dan pada Januari 2015 sudah bisa diterapkan," ungkap Iwan.     

Iwan menjelaskan, tarif PKB baru di dalam raperda yang telah diusulkan ke Kemendagri, mengalami kenaikan untuk kendaraan bermotor pertama dari 1,5 persen menjadi 2 persen. Lalu, kendaraan kedua dari 2 persen naik menjadi 4 persen.

"Sedangkan kenaikan tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor yang ketiga dari 2.5 persen menjadi 6 persen, dan kendaraan keempat dari empat persen menjadi 10 persen," ucapnya.

Ia menegaskan, jumlah pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang aktif membayar pajak ke kas DKI Jakarta berjumlah 4.780.890 lebih. Kendaraan roda empat dimiliki oleh sekitar 1,6 juta lebih orang dan roda dua sekitar 3,1 juta lebih orang.

"PAD DKI akan mengalami peningkatan sekitar Rp 2 triliun dengan diberlakukannya raperda terkait tarif PKB progresif baru ini," tegasnya.

Ia menambahkan, warga Jakarta yang hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor roda empat dan dua sebanyak 4 juta orang dengan rincian, kendaraan roda empat hanya satu unit ada sekitar 1,5 juta orang, kendaraan roda dua satu unit sekitar 2,7 juta orang.

Sedangkan warga Jakarta yang memiliki kendaraan roda empat sebanyak dua unit sebanyak 100 ribu dan untuk sepeda motor sekitar 318 ribu.

"Pemilik kendaraan roda empat sebanyak tiga unit tercatat 17 ribu, sepeda motornnya ada 58 ribu, dan yang memiliki empat unit atau lebih kendaraan roda empat 9.400 orang, dan motornya 23 ribu lebih," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1089 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1060 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti