Bangunan Liar di Bantaran Waduk Pluit Ditertibkan
Sebanyak 30 bangunan liar di areal bantaran Waduk Pluit, RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, ditertibkan 160 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sumber Daya Air, Lingkungan Hidup, Kepolisian, TNI dan PPSU Jakarta Utara.
Bangunan yang ditertibkan bukan tempat tinggal, tapi lapak-lapak pemulung
Camat Penjaringan, Muhammad Andri menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk mengosongkan area lahan bantaran waduk tersebut.
Rencananya, lahan seluas sekitar 800 meter persegi itu akan digunakan sebagai pengganti lokasi penampungan sementara (LPS) sampah di Jl Muara Baru.
Sudin LH Jakut Kaji Pemindahan Depo Sampah Muara Baru"Bangunan yang ditertibkan bukan tempat tinggal, tapi lapak-lapak pemulung," ujarnya, Kamis (15/11).
Ditambahkan Andri, pembersihan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hari.
"Persiapannya sekitar dua bulan. Setelah siap, LPS Muara Baru akan kita tutup," tandasnya.