You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima OP di Taman Sari Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Lima Objek Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker

Lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel dan restoran di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dipasangi stiker penunggak pajak. Pemasangan stiker ini melibatkan petugas gabungan.

Awalnya ada 29 objek pajak yang akan dipasangi stiker

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan karena Wajib Pajak (WP) tidak menyetorkan setoran masa dari tempat usaha masing-masing hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Awalnya ada 29 objek pajak yang akan dipasangi stiker. Namun 24

43 Aset Lahan DKI di Jakut Telah Dipasangi Plang

objek pajak di antaranya telah menyetorkan setoran masa," ujarnya, Rabu (21/11).

Ia mengatakan, kelima WP yang telah dipasangi stiker penunggak pajak diberikan batas waktu hingga sepekan ke depan untuk membayar setoran masa ke kas daerah. 

"Jika pemilik tidak mengindahkan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif," katanya. 

Andri menyebutkan, objek pajak tempat hiburan yang masih aktif beroperasi di Kecamatan Taman Sari tercatat ada 69 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 70,27 miliar atau sekitar 81,96 persen dari target penerimaan sebesar Rp 85,74 miliar. 

Sementara objek pajak hotel dan rumah kos ada 210 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 47,4 miliar atau sekitar 80,85 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 58,63 miliar. 

"Sedangkan objek pajak restoran yang aktif 195 WP dengan realisasi penerimaan Rp 57,2 miliar atau sekitar 81,17 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 70,47 miliar," sambungnya.

Sekretaris Kecamatan Taman Sari, Rumiyati mengimbau warga yang memiliki tempat usaha restoran, hotel dan tempat hiburan agar menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah secara tepat waktu. 

"Kami tidak henti-hentinya untuk mensosialisasikan ke pelaku usaha agar taat membayar setoran masa dari usaha yang dikelolanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1955 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1693 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye930 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye776 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik