You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Sebanyak 28 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 79.016.200.

Yang baru bayar di tempat hanya enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, terdiri dari sembilan sepeda motor dan 19 mobil.

"Yang baru bayar di tempat ada enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak," kata Iwan.

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Menurutnya, 11 kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah tiga sepeda motor nilainya Rp 589.500 dan 18 mobil Rp 69.188.700. "Mereka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan diberikan waktu untuk melunasinya hingga lima hari ke depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2080 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1055 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye966 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  5. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye941 personNurito