You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Sebanyak 28 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 79.016.200.

Yang baru bayar di tempat hanya enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, terdiri dari sembilan sepeda motor dan 19 mobil.

"Yang baru bayar di tempat ada enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak," kata Iwan.

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Menurutnya, 11 kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah tiga sepeda motor nilainya Rp 589.500 dan 18 mobil Rp 69.188.700. "Mereka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan diberikan waktu untuk melunasinya hingga lima hari ke depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6850 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6321 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1413 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1337 personAldi Geri Lumban Tobing