You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin UMKMP Jaksel Data Pedagang Binaan Untuk Kios Kosong
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin KUKMP Jaksel Miliki 3.184 Pedagang Binaan

Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Selatan hingga tahun ini telah memiliki 3.184 pedagang binaan. Tiga lokasi binaan (Lokbin) dan 62 lokasi sementara (Loksem) telah menampung sebagian besar dari mereka.

Pedagang yang mengikuti program PKT dan belum mempunyai tempat untuk berjualan juga akan kami tawarkan untuk mengisi loksem atau lokbin yang kosong

"Para pedagang telah mengikuti pelatihan termasuk pelatihan dalam program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT)," ujar Shita Dhamayanti, Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Menurut Shita para pedagang binaan tersebut bukan hanya yang ada di Lokbin dan Loksem. Namun juga pedagang yang memiliki usaha di rumah ataupun dengan sistem online.

Sudin KUKMP Jaksel Gelar Bazar untuk Pedagang Binaan

"Pedagang yang mengikuti program PKT dan belum mempunyai tempat untuk berjualan juga akan kami tawarkan untuk mengisi loksem atau lokbin yang kosong. Sekarang mereka sudah melalui pendataan," ucapnya.

Ada beberapa syarat untuk pedagang binaan untuk dapat menempati kios yang kosong, yaitu harus ber-KTP DKI, mengumpulkan KK, dan belum memiliki tempat untuk berjualan. "Semoga para pedagang binaan memanfaatkan kios-kios tersebut dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12393 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati