Pemprov DKI Ganti Nama Tiga Area Reklamasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian
nama tiga area reklamasi yang selama ini dikenal dengan Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Untuk Pulau C diubah menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G berganti menjadi Kawasan Pantai Bersama.Ketiga kawasan itu menjadi area terbuka bagi masyarakat, tidak ekslusif
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian nama baru untuk meluruskan persepsi bahwa hasil reklamasi di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, adalah kawasan pantai, bukan sebuah pulau seutuhnya.
"Penamaan baru itu juga memiliki dasar tujuan bagi masa depan Jakarta. Wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).
Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 PulauAnies menjelaskan, penamaan tersebut memiliki payung hukum berupa Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Gubernur.
"Ketiga kawasan itu menjadi area terbuka bagi masyarakat, tidak ekslusif," terangnya.
Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"PT Jakpro (Jakarta Propertindo -red) punya dasar hukum untuk bergerak dan nanti mereka bisa merencanakan dan mengeksekusi. Rencana terdekat, saya ingin Jakpro segera membangun hak dasar seperti, jalan raya, jalur pejalan kaki dan sepeda," tandasnya.