You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Segel Delapan Reklame di Jalan S Parman
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, Delapan Reklame di Jl S Parman Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyegel delapan dari 10 reklame di Jalan S Parman yang diketahui melanggar aturan. 

Reklame tidak boleh berdiri di White Area

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, reklame yang disegel tersebut berada dalam zona "White Area" atau Kawasan Tanpa Reklame.

"Reklame tidak boleh berdiri di White Area. Penertiban mengacu pada Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," ujarnya, Rabu (31/10). 

Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel

Tamo menjelaskan, untuk langkah lanjutan pembongkaran konstruksi reklame, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu instruksi. Kami berharap pengelola reklame bisa melakukan pembongkaran sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, untuk reklame-reklame lain yang berada di kawasan "White Area" di Jakarta Barat, seprti Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada juga akan ditertibkan.

"Kalau melanggar ya tentu kita akan tertibkan. Namun, saat ini kita masih fokus di Jl S Parman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7359 personDessy Suciati
  2. Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

    access_time04-09-2026 remove_red_eye2854 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2606 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2140 personNurito
  5. Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

    access_time06-09-2026 remove_red_eye1933 personBudhi Firmansyah Surapati