You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Segel Delapan Reklame di Jalan S Parman
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, Delapan Reklame di Jl S Parman Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyegel delapan dari 10 reklame di Jalan S Parman yang diketahui melanggar aturan. 

Reklame tidak boleh berdiri di White Area

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, reklame yang disegel tersebut berada dalam zona "White Area" atau Kawasan Tanpa Reklame.

"Reklame tidak boleh berdiri di White Area. Penertiban mengacu pada Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," ujarnya, Rabu (31/10). 

Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel

Tamo menjelaskan, untuk langkah lanjutan pembongkaran konstruksi reklame, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu instruksi. Kami berharap pengelola reklame bisa melakukan pembongkaran sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, untuk reklame-reklame lain yang berada di kawasan "White Area" di Jakarta Barat, seprti Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada juga akan ditertibkan.

"Kalau melanggar ya tentu kita akan tertibkan. Namun, saat ini kita masih fokus di Jl S Parman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1528 personFolmer
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1488 personAnita Karyati
  3. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1486 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye973 personNurito
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye959 personTiyo Surya Sakti