You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Segel Delapan Reklame di Jalan S Parman
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, Delapan Reklame di Jl S Parman Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyegel delapan dari 10 reklame di Jalan S Parman yang diketahui melanggar aturan. 

Reklame tidak boleh berdiri di White Area

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, reklame yang disegel tersebut berada dalam zona "White Area" atau Kawasan Tanpa Reklame.

"Reklame tidak boleh berdiri di White Area. Penertiban mengacu pada Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," ujarnya, Rabu (31/10). 

Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel

Tamo menjelaskan, untuk langkah lanjutan pembongkaran konstruksi reklame, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu instruksi. Kami berharap pengelola reklame bisa melakukan pembongkaran sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, untuk reklame-reklame lain yang berada di kawasan "White Area" di Jakarta Barat, seprti Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada juga akan ditertibkan.

"Kalau melanggar ya tentu kita akan tertibkan. Namun, saat ini kita masih fokus di Jl S Parman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1378 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer