Realisasi Penerimaan Pajak di Taman Sari Capai Rp 373,29 Miliar
Realisasi penerimaan delapan jenis pajak di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, hingga 30 November 2018 mencapai Rp 373,29 miliar atau sekitar 77,82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 479,69 miliar.
Dari delapan jenis pajak ini, raihan tertinggi diperoleh Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaaan (PBB P2) sebesar Rp 112,74 miliar atau sekitar 94,01 persen dari total target yang ditetapkan Rp 119,92 miliar
"Dari delapan jenis pajak ini, raihan tertinggi diperoleh Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaaan (PBB P2) sebesar Rp 112,74 miliar atau sekitar 94,01 persen dari total target yang ditetapkan Rp 119,92 miliar," ujar Andri Kunarso, Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Senin (3/12).
16 Bangunan di Taman Sari Dipasangi Stiker Penunggak PajakKemudian, penerimaan pajak reklame mencapai Rp 20,2 miliar atau sekitar 87,34 persen dari total target Rp 23,123 miliar. Lalu, pajak parkir mencapai Rp 11,64 miliar atau sekitar 83,54 persen dari total penetapan sebesar Rp 13,92 miliar. Sedangkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp 70,82 miliar atau sekitar 82,61 persen dari total penetapan sebesar Rp 85,74 miliar.
Untuk penerimaan pajak restoran, sambung Andri, mencapai Rp 58,01 miliar atau sekitar 82,31 persen dari total penetapan Rp 70,47 miliar. Kemudian penerimaan pajak hotel mencapai Rp 47,77 miliar atau sekitar 81,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 58,63 miliar.
Andri menegaskan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melakukan pemasangan stiker maupun spanduk penunggak pajak.
"Pemasangan stiker maupun spanduk
cukup efektif mengingatkan wajib pajak khususnya PBB P2, restoran, hiburan dan hotel menyetorkan kewajibannya ke kas daerah," tandasnya.