Realisasi Penerimaan PBB-P2 Taman Sari Capai Rp 101,49 Miliar
Hingga akhir 2017, realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, tercatat sebesar Rp 101,49 miliar atau sekitar 93,4 persen dari total target penetapan sebesar Rp 108,67 miliar.
Jika WP belum juga melunasi kewajibannya, sanksi yang akan dikenakan yakni penyitaan aset
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (PPRD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, saat ini masih ada 17 wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah tagihan ke-17 WP itu mencapai Rp 6,42 miliar.
Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang"Kami sudah mengajukan ke Kantor Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan penagihan aktif terhadap 17 WP tersebut," ujarnya, Jumat (12/1).
Andri menambahkan, dalam upaya penagihan aktif nanti pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika WP belum juga melunasi kewajibannya, sanksi yang akan dikenakan yakni penyitaan aset," jelas Andri.
Untuk periode 2018, sambung Andri, pihaknya akan mendistribusikan 29.826 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2
, pada awal Maret mendatang.