You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Realisasi Penerimaan PBB-P2 Taman Sari Capai Rp 101,49 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan PBB-P2 Taman Sari Capai Rp 101,49 Miliar

Hingga akhir 2017, realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, tercatat sebesar Rp 101,49 miliar atau sekitar 93,4 persen dari total target penetapan sebesar Rp 108,67 miliar.

Jika WP belum juga melunasi kewajibannya, sanksi yang akan dikenakan yakni penyitaan aset

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (PPRD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, saat ini masih ada 17 wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah tagihan ke-17 WP itu mencapai Rp 6,42 miliar. 

Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang

"Kami sudah mengajukan ke Kantor Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan penagihan aktif terhadap 17 WP tersebut," ujarnya, Jumat (12/1). 

Andri menambahkan, dalam upaya penagihan aktif nanti pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika WP belum juga melunasi kewajibannya, sanksi yang akan dikenakan yakni penyitaan aset," jelas Andri. 

Untuk periode 2018, sambung Andri, pihaknya akan mendistribusikan 29.826 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2, pada awal Maret mendatang. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati