You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak dan Retribusi Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pembayaran Pajak
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Suban Pajak dan Retda Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pelunasan PBB-P2

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menyampaikan langsung surat paksa pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak (WP) sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Jika WP tersebut tidak melunasi dalam 2 x 24 jam, petugas akan mengambil tindakan tegas.

Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, dengan telah dibacakan surat paksa maka ketentuan penagihan aktif telah bergulir.

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Capai Rp 2,09 Triliun

"Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak. Penunggak pajak dapat membayar pajaknya secara menyicil agar tidak berat," ujarnya, Selasa (4/12).

Kepala UPPRD Kebayoran Lama Selkiansyah berharap para wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

"Kami mengharapkan semua selesai sampai di sini. Karena penagihan aktif tidak menghentikan apapun selain proses yang terus bergulir sampai WP menyelesaikan kewajibanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2278 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati