You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak dan Retribusi Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pembayaran Pajak
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Suban Pajak dan Retda Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pelunasan PBB-P2

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menyampaikan langsung surat paksa pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak (WP) sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Jika WP tersebut tidak melunasi dalam 2 x 24 jam, petugas akan mengambil tindakan tegas.

Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, dengan telah dibacakan surat paksa maka ketentuan penagihan aktif telah bergulir.

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Capai Rp 2,09 Triliun

"Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak. Penunggak pajak dapat membayar pajaknya secara menyicil agar tidak berat," ujarnya, Selasa (4/12).

Kepala UPPRD Kebayoran Lama Selkiansyah berharap para wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

"Kami mengharapkan semua selesai sampai di sini. Karena penagihan aktif tidak menghentikan apapun selain proses yang terus bergulir sampai WP menyelesaikan kewajibanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3251 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2874 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1623 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1442 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1209 personFolmer