Penerimaan Pajak DKI Capai Rp 34,18 Triliun
Sejak Januari hingga awal Desember 2018, realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI telah mencapai Rp 34,18 triliun atau sekitar 89 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 38,1 triliun.
Pajak Bumi dan Bangunan realisasi penerimaannya surplus Rp 64,8 miliar
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasukan sebesar Rp 34,18 triliun tersebut berasal dari 13 jenis pajak yakni, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pajak BBM, Pajak Air Tanah, Pajak PJU, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak Cukai Rokok.
Realisasi Penerimaan Pajak di Taman Sari Capai Rp 373,29 Miliar"Terhitung hingga 3 Desember, realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari 13 item pajak sudah mencapai Rp 34,18 triliun atau sekitar 89 persen dari target Rp 38,1 triliun," ujar Faisal, Rabu (5/12).
Diungkapkan Faisal, dari 13 jenis pajak ini yang sudah melebih target penerimaannya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8,56 triliun atau 100,76 persen dari target yang ditetapkan Rp 8,5 triliun.
"Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan realisasi penerimaannya surplus Rp 64,8 miliar,"jelas Faisal.
Selain Pajak Bumi dan Bangunan, lanjut Faisal, penerimaan terbesar juga berasal dari Pajak Parkir yang sudah mencapai Rp 468,7 miliar atau sekitar 90,68 persen dari target sebesar Rp 550 miliar.
Untuk item pajak lain, lanjut Faisal, realisasi penerimaannya cenderung stabil, belum ada peningkatan yang pesat.
"Tapi kami tetap optimistis
, dengan waktu yang sudah dekat akhir tahun target penerimaan pajak akan tercapai," tandasnya.