You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Anggota DPRD Kabupaten Langkat Studi Banding ke Jakarta Timur
photo Nurito - Beritajakarta.id

DPRD Langkat Belajar Pengelolaan Sampah di Jakarta Timur

Sebanyak 15 anggota Komisi D DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melakukan studi banding ke kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/12). Kunjungan para anggota dewan ini untuk mempelajari cara pengolahan sampah di Jakarta Timur.

Kami ingin belajar dan mencari regulasi yang tepat dalam penanganan sampah. Kebetulan semua yang kami cari dan minta terpenuhi di sini

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Langkat, Sarikat Bangun menuturkan, seiring bertambahnya penduduk, sampah yang dikelola pun akan semakin banyak dan butuh penanganan khusus.

"Kami ingin belajar dan mencari regulasi yang tepat dalam penanganan sampah. Kebetulan semua yang kami cari dan minta terpenuhi di sini," ujar Sarikat Bangun.

Revisi Perda PMD BUMD Ditarget Rampung Desember

Dikatakan Sarikat, apa yang didapat dari studi banding ini akan coba dibahas dengan pihak eksekutif agar bisa diterapkan di Kabupaten Langkat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, pihaknya banyak memberikan informasi tentang penanganan sampah dengan melibatkan masyarakat. Seperti pola penanganan menggunakan sistem Reuse, Reduce dan Recycle serta bank sampah.

"Tujuan kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Langkat ini untuk belajar pengelolaan sampah di Jakarta Timur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11921 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1005 personBudhi Firmansyah Surapati