You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

Sebanyak 40 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (7/12). Mereka merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia petugas dalam sebulan terakhir ini.

Dengan adanya sidang Tipiring ini diharapkan ada efek jera dari mereka agar ke depan tak menyalahgunakan fasos fasum

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Timur, Achmad Ruslan mengatakan, dari 40 pelanggar, hanya 30 saja yang hadir. Sisanya akan masuk dalam verstek dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan adanya sidang Tipiring ini diharapkan ada efek jera dari mereka agar ke depan tak menyalahgunakan fasos fasum," kata Ruslan.

51 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Menurutnya, Tipiring ini juga sebagai ajang edukasi kepada masyarakat. Agar mereka lebih tertib lagi dan tak menyalahgunakan fasos fasum yang ada, seperti jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, taman dan sebagainya.

Dalam sidang itu, para pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 ini dikenai sanksi denda rata-rata sebesar Rp 248 ribu ditambah biaya administrasi perkara sebesar Rp 2.000. Seluruh uang denda langsung disetorkan ke kas daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3217 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2828 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1979 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1582 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1410 personNurito