You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

Sebanyak 40 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (7/12). Mereka merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia petugas dalam sebulan terakhir ini.

Dengan adanya sidang Tipiring ini diharapkan ada efek jera dari mereka agar ke depan tak menyalahgunakan fasos fasum

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Timur, Achmad Ruslan mengatakan, dari 40 pelanggar, hanya 30 saja yang hadir. Sisanya akan masuk dalam verstek dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan adanya sidang Tipiring ini diharapkan ada efek jera dari mereka agar ke depan tak menyalahgunakan fasos fasum," kata Ruslan.

51 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Menurutnya, Tipiring ini juga sebagai ajang edukasi kepada masyarakat. Agar mereka lebih tertib lagi dan tak menyalahgunakan fasos fasum yang ada, seperti jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, taman dan sebagainya.

Dalam sidang itu, para pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 ini dikenai sanksi denda rata-rata sebesar Rp 248 ribu ditambah biaya administrasi perkara sebesar Rp 2.000. Seluruh uang denda langsung disetorkan ke kas daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1705 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1271 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1058 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye880 personTiyo Surya Sakti