You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

17 Desember, Motor Dilarang Melintas di MH Thamrin

Larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember mendatang.

Verbal untuk peraturan gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, saat ini verbal untuk pergub larangan tersebut sedang dipelajari oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Diharapkan pergub tersebut bisa segera disahkan sehingga pada tanggal 17 Desember 2014, larangan melintas bagi motor bisa diujicobakan.

"Verbal untuk peraturan gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11).

Larangan Motor Melintas HI, DKI Tak Siapkan Jalur Khusus

Benjamin mengatakan, pergub itu diperlukan agar Dinas Perhubungan DKI mempunyai landasan hukum untuk penerapan kebijakan tersebut. Pergub yang dibuat sesuai dengan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No 79 tahun 2013. Namun kedua landasan hukum tersebut belum cukup memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan.

Dalam pergub yang sedang dibahas juga terdapat sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang menerobos. "Jadi memang perlu ada kombinasi antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," tegasnya.

Dia menyebutkan saat uji coba nanti, sekaligus akan dilakukan sosialisasi kepada pengendara. Kendaraan roda dua yang kedapatan melintas akan diberhentikan dan dikenakan sanksi tilang. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam pergub yang nanti akan disahkan.

Namun apabila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja. Uji coba akan dilakukan hingga akhir Januari 2015. Sehingga pada awal Februari 2015 sudah diterapkan secara penuh.

"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.

Untuk menunjang penerapan ini, Pemprov DKI menyediakan 10 unit bus tingkat gratis, dengan rute yang sama. Sehingga pengendara bisa menitipkan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis tersebut. Tempat parkir yang disediakan yakni di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye26160 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11406 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6838 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3742 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1782 personFolmer