Larangan Motor Melintas HI, DKI Tak Siapkan Jalur Khusus
Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menyediakan jalur khusus di sepanjang jalur larangan melintas bagi sepeda motor yang akan diberlakukan di Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat.
Tujuannya sudah jelas, untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, larangan sepeda motor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat diberlakukan bagi seluruh masyarakat umum dengan berbagai profesi. Rencananya, uji coba kebijakan tersebut mulai efektif pada pertengahan Desember 2014 mendatang.
"Kebijakan itu berlaku untuk umum, tidak ada pengecualian. Tujuannya sudah jelas, untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor," ujar Akbar, Senin (17/11).
Desember, Larangan Motor Lewat HI DiujicobakanDikatakan Akbar, pelarangan kendaraan melintas ini nantinya akan diberlakukan di seluruh jalan protokol ibu kota. Sebagai tahap awal, uji coba kebjiakan tersebut sementara diterapkan di jalur Bundaran HI sampai Jl Medan Merdeka Barat.
"Nanti kita terapkan aturan ini di seluruh jalan protokol. Untuk sementara, kita uji coba di Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat dulu," katanya.
Ia mengungkapkan, masyarakat yang bekerja sebagai kurir nantinya bisa melewati jalan alteri atau jalur alternatif seperti Jl Abdul Muis, Jl Fachruddin, Jl Agus Salim, Jl
Mas Mansyur dan Jl Wahid Hasyim."Alasan kita lakukan uji coba di Bundaran HI - Jalan Medan Merdeka Barat karena jalur alternatif dan armada transportasi di sana sudah siap," ucapnya.
Ditambahkan Akbar, bagi pengendara motor yang tidak ingin melintas jalur alternatif, bisa memarkirkan kendaraannya di sejumlah gedung perkantoran di sekitar lokasi uji, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis city tour.
"Saat ini armada bus tingkat baru ada lima unit. Tahun ini akan ditambah lima unit lagi," tandasnya.