You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pekan Kedua Desember, Motor Dilarang melintas HI-Medan Merdeka Barat
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Desember, Larangan Motor Lewat HI Diujicobakan

Larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan Thamrin mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat terus disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya sebelum aturan itu dipermanenkan selama tujuh hari dalam seminggu, akan dilakukan uji coba dulu pada pekan kedua Desember.

Bulan Desember minggu ke dua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses persiapan untuk penerapan aturan tersebut. Seperti pengadaan bus tingkat dan pemasangan rambu-rambu untuk menunjang kebijakan baru itu. 

"Bulan Desember minggu kedua kita mulai berlakukan, kita mulai uji coba. Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu," kata Benjamin, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/11).

Motor Lebih Mematikan dari Penyakit Menular

Dikatakan Benjemin akan ada 10 unit bus tingkat untuk menunjang kebijakan ini. Bus tersebut akan beroperasi dengan rute Bundaran HI hingga Harmoni. Namun, bus-bus tersebut hanya akan dioperasikan hingga pukul 22.00 WIB. "Nanti bus tingkatnya itu kita operasikan sampai jam sepuluh malam," ucapnya.

Landasan hukum kebijakan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012. "Di situ sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," ucapnya.

Diakui Benjamin pemilihan lokasi untuk uji coba kebijakan ini cukup tepat. Sebab, di lokasi tersebut angkutan umum massal telah tersedia dengan baik. Bahkan, untuk bus Transjakarta koridor I (Blok M-Kota) sudah beroperasi hingga 24 jam.

"Kita juga mengerti untuk melakukan kebijakan di situ persyaratan angkutan umumnya harus memadai. Kita lihat koridor I Transjakarta melintas di situ. Artinya koridor ini yang paling clear untuk penerapan pelarangan kendaraan roda dua lewat," tegasnya.

Selain itu, lanjut Benjamin, ini juga sebagai momentum untuk pembelajaran bagi masyarakat sebelum diterapkannya sistem electronic road pricing (ERP). Pengendara kendaraan roda dua juga telah diberi pilihan untuk naik angkutan umum jika akan melintasi rute tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1667 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati