UPPRD Pancoran Razia Objek Pajak yang Belum Terdaftar
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran melakukan optimalisasi penerimaan pajak, Kamis (20/12). Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk menyambangi objek pajak yang masih menunggak dan belum terdaftar.
Apabila dalam waktu dua minggu tidak membayar akan diusulkan menjadi penagihan aktif ke Suban Pajak, dan Retribusi Daerah
Kepala UPPRD Kecamatan Pancoran, Shalih Nopiansyah mengatakan, personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar ke objek pajak restoran, tempat hiburan, kendaraan bergerak dan PBB-P2. Unsur yang terlibat dalam tim selain dari Badan Pajak dan Retda, Satpol PP, Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan serta PTSP.
Hasilnya, ada 12 objek pajak restoran, dua tempat hiburan yang belum mendaftarkan tempat usahanya. Semuanya langsung ditempel stiker yang menyatakan belum terdaftar.
Wajib Pajak Kendaraan Padati Samsat Jakarta Timur"Kami berikan waktu satu minggu untuk mendaftarkan usahanya. Kalau belum mendaftar proses selanjutnya yaitu penetapan objek pajak secara jabatan dan bersurat kepada pemilik usaha," tuturnya.
Sedangkan untuk PBB-P2 ada lima titik objek pajak di Kecamatan Pancoran yaitu dengan potensi pajak mencapai Rp 904.471.294. Ke lima titik tersebut, menurut Shalih, merupakan objek pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita pasang stiker agar wajib pajak membayar pajaknya, dan diberikan waktu dua minggu. Apabila dalam waktu dua minggu tidak membayar akan diusulkan menjadi penagihan aktif ke Suban Pajak
dan Retribusi Daerah," tutupnya.Sementara itu Camat Pancoran Heri Gunara menambahkan, bahwa ini merupakan aksi lanjutan dari tim terpadu yang dibentuk olehnya pada 3 Desember lalu. "Kita dorong dengan tim terpadu yang telah kita bentuk 3 Desember lalu melaluk SK Camat. Agar perolehan pajak maksimal," tandasnya.