You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Tindak 35.049 Kendaraan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Tindak 35.049 Kendaraan

Sepanjang 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur berhasil menindak 35.049 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Pelanggaran parkir liar, mangkal di bahu jalan, dan melawan arah paling banyak dilakukan pengendara.

Selama tahun 2018, ada 35.049 kendaraan yang kita tindak bersama tim gabungan. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya

"Selama tahun 2018, ada 35.049 kendaraan yang kita tindak bersama tim gabungan. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya," kata Slamet Dahlan, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (2/1).

Menurutnya, dari 35.049 kendaraan yang ditindak itu, dikenai sanksi tilang oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur sebanyak 10.728 kendaraan. Kemudian tilang polisi ada 16.461 kendaraan. Selanjutnya setop operasi 1.937 kendaraan, diderek 3.382 kendaraan. Selain itu operasi cabut pentil kendaraan roda empat 462 kendaraan, sepeda motor 2.015, jaring 64 kendaraan.

Sudinhub Jaktim Tindak 167 Kendaraan di Jl Pahlawan Revolusi

"Sosialisasi kita akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2740 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1775 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1385 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1305 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1044 personFolmer