Pemprov DKI Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembangunan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terus memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengalokasikan anggaran swakelola tipe III dan IV minimal 20 persen pada masing-masing satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD).
Untuk tahun anggaran 2019, setiap SKPD dan UKPD minimal harus mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kegiatan swakelola yang melibatkan masyarakat
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, kegiatan swakelola tipe III dapat dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan memiliki anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) serta pengalaman teknis minimal tiga tahun dalam bidangnya.
Sedangkan swakelola tipe IV, jelas Blessmiyanda, dapat dilaksanakan kelompok masyarakat yang sudah dikukuhkan secara resmi.
91,98 Persen Bidang Tanah di Jakbar Telah Bersertifikat"Untuk tahun anggaran 2019, setiap SKPD dan UKPD minimal harus mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kegiatan swakelola yang melibatkan masyarakat, misalnya untuk seni budaya, pertanian perkotaan dan lain sebagainya," ujar Blessmiyanda, Kamis (10/1).
Agar kegiatan swakelola dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan, lanjut Blessmiyanda, pihaknya telah melakukan sharing komunikasi dengan seluruh SKPD yang memiliki SIRUP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Swakelola.
"Dalam praktiknya, untuk setiap kegiatan swakelola tergantung dari kebijakan masing masing SKPD. Mau menggunakan swakelola tipe III atau tipe IV tidak ada masalah yang penting disesuaikan dengan anggaran dan program, serta aturan yang berlaku," tandasnya.