Sembilan Angkutan Tak Laik Jalan Terjaring Razia di Jakbar
access_time Selasa, 15 Januari 2019 18:25 WIB
remove_red_eye 1329
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sembilan angkutan barang dan umum tak laik jalan serta tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, Selasa (15/1), terjaring razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Kalideres dan Cengkareng.
Kami berharap sanksi ini menyadarkan pemilik untuk memeriksakan kondisi kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan umum
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Affandi Nofrisal mengatakan, sembilan kendaraan tersebut dikenakan sanksi setop operasi dan langsung diamankan ke Terminal Rawa Buaya.
"Kami berharap sanksi ini menyadarkan pemilik untuk memeriksakan kondisi kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan umum," tandasnya.
Sudinhub Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan