You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 70 Kubik Sampah di Pulau Pramuka Diangkut
photo Suparni - Beritajakarta.id

70 Kubik Sampah Diangkut dari Pulau Pramuka

Sebanyak 70 meter kubik sampah diangkut dari tempat penampungan sampah sementara (TPS) sisi timur Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sampah-sampah tersebut diangkut menggunakan kapal sampah KM Laut Bersih 32.

Ke-70 meter kubik sampah yang diangkut ini merupakan sampah rumah tangga dan sampah kiriman

"Ke-70 meter kubik sampah yang diangkut ini merupakan sampah rumah tangga dan sampah kiriman," ujar Yusen Hardiman, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Rabu (16/1).

Dijelaskan Yusen, untuk mengangkut sampah-sampah tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 14 petugas kebersihan yang merupakan kru kapal dan petugas kebersihan pesisir pantai, dibantu petugas PPSU kelurahan setempat.

30 Kubik Sampah Diangkut dari Perairan Pulau Panggang

"Untuk pengangkutan sampah di beberapa pulau permukiman ini telah kami mulai sejak awal Januari 2019," jelasnya.

Sementara itu, juru mudi kapal KM Laut Bersih 32, Syafei Munandar menuturkan, kapal akan menyisir pengangkutan sampah di Kelurahan Pulau Panggang dimulai dari Pulau Pramuka, Pulau Karya hingga ke Pulau Panggang yang ditaksir mencapai 150 meter kubik.

"Setelah dari Pulau Panggang sambil menyisir sampah yang ada di tengah laut, sampah-sampah itu kita akan angkut langsung ke Muara Angke," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11606 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1289 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati