Warga Pulau Tidung Disosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah
Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan pulau
Sebanyak 100 warga Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan mengikuti sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang dilangsungkan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulau Tidung.
Sosialisasi Perda tersebut diberikan oleh Sudin Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu dan anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sepanjang Tahun 2018, Bank Sampah Tidung Bersih Hasilkan Rp 18 JutaAnggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Neneng Hasanah mengatakan, sosialisasi Perda ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi sampah di Kepulauan Seribu. Sebab sampah-sampah tersebut dapat dimanfaatkan dan didaur ulang.
"Intinya kami ingin mengajak warga Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Tidung untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah," ujarnya, Senin (14/1).
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Herdiman menuturkan, selain lingkungan menjadi bersih dan sehat, roda perekonomian warga juga menjadi tumbuh dengan cara mendaur ulang sampah secara kreatif.
Sebab, jika lingkungan bersih, warga kreatif maka secara langsung maupun tidak langsung akan mendorong pertumbuhan wisata di wilayah tersebut.
"Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan pulau," tandasnya.