You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Dukcapil Percepat Pengurusan Administrasi Kependudukan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Dukcapil Percepat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan terobosan-terobosan baru untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya berkaitan dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Pengurusan hanya perlu waktu satu hari

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, upaya percepatan dilakukan dengan sistem tanda tangan digital dari masing-masing kepala suku dinas. Sehingga, selain cepat, masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor suku dinas untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut.

"Warga cukup mengurus di kantor kelurahan, nanti kepala satuan pelaksana di kelurahan dan kepala sektor Dukcapil kecamatan yang akan memproses lebih lanjut," ujarnya, Senin (21/1).

Dinas Dukcapil Telah Terbitkan 266.488 KIA

Dhany menjelaskan, biasanya untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di kantor suku dinas membutuhkan waktu lima hari.

"Melalui pedelegasian kewenangan pengurusan di level kecamatan serta sistem tanda tangan digital itu, pengurusan hanya perlu waktu satu hari. Ini one day service," terangnya.

Ia menambahkan, warga yang mengurus Akta Kelahiran atau Akta Kematian juga dapat mengurus dokumen lainnya yang berkaitan. Apabila warga mengurus Akta Kelahiran, maka juga akan diterbitkan Kartu Identitas Anak dan perbaruan Kartu Keluarga.

"Kematian juga demikian, kita proses surat keterangan kematian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati