You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
65 Usulan Musrembang Petogogan di Lanjutkan ke Tingkat Kecamatan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Musrenbang Kelurahan Petogogan Hasilkan 65 Usulan

Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), Selasa (29/1) malam. Hasilnya sebanyak 65 usulan akan diajukan dalam musrenbang tingkat kecamatan.

Dari 65 usulan yang diteruskan, dua diantaranya non fisik, yaitu pelatihan mengemudi SIM A, dan pelatihan tata boga

Lurah Petogogan, Sarwanto mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil dari pembahasan dari berbagai unsur UKPD/SKPD, maupun perwakilan dari masyarakat. Bahkan pengecekan lapangan pun dilakukan untuk memastikan usulan memang hal yang dibutuhkan masyarakat di Petogogan.

"Dari 65 usulan yang diteruskan, dua diantaranya non fisik, yaitu pelatihan mengemudi SIM A, dan pelatihan tata boga,” katanya, Rabu (30/1).

Musrenbang Tingkat Kota Jakut Bahas 3.252 Usulan

Ia mencontohkan usulan fisik seperti saluran, salah satu contohnya pembuatan saluran air baru di Jalan Wijaya Timur. Lalu penambahan lampu di Jalan Nipah VII, serta pengadaan APAR di setiap RT dua unit.

Dari usulan yang teruskan tersebut tota anggarannya ditambah dengan kegiatan rutin mencapai Rp 7,5 miliar. "Semua sudah di validasi dan siap dilanjutkan ke tingkat Kecamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12954 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1584 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1508 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati