You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI-PT Jaktour Tanda Tangani MoU Layanan Jasa Perbankan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bank DKI-PT Jaktour Tanda Tangani MoU Layanan Jasa Perbankan

PT Bank DKI hari ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang layanan jasa perbankan kepada PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Bank DKI ini akan membantu insan Jakarta Tourisindo untuk memiliki berbagai layanan perbankan

Penandatanganan MoU yang digelar di kantor pusat Bank DKI, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat ini dilakukan Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo dan Direktur Utama PT Jaktour, Geraard Jeffrey Z Rantung.

Direktur Utama PT Jaktour, Geraard Jeffrey Z Rantung mengatakan, dalam MoU ini, Bank DKI akan memfasilitasi para karyawannya mendapatkan fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Termasuk penggunaan layanan E-Channel Perbankan dalam pengelolaan keuangan.

Bank DKI Berikan Fasilitas Perbankan Karyawan Transjakarta

"Bank DKI ini akan membantu insan Jakarta Tourisindo untuk memiliki berbagai layanan perbankan," ujarnya, Kamis (14/2).

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Bank DKI, Sigit Prastowo berharap, penyaluran KMG kepada PT Jaktour ini dapat meningkatkan kinerja penyaluran kredit konsumtif Bank DKI.

"Sampai akhir Desember 2018, Bank DKI telah menyalurkan Kredit Multi Guna sebesar Rp 8,5 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11300 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati