Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Difasilitasi Melalui Swakelola
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam menjalankan program-program pembangunan. Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menggunakan skema Swakelola Tipe III dan IV.
pemerintah sebagai kolaborator dan warga sebagai co-creator
Anies mengatakan, skema swakelola tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kita ingin menerapkan tata pemerintahan kota 4.0, pemerintah sebagai kolaborator dan warga sebagai co-creator, termasuk dalam menata kampung," ujarnya, Rabu (13/2).
Pejabat Pemkot Jakut Disosialisasikan Swakelola Pengadaan Barang dan JasaAnies menginginkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinis DKI Jakarta juga banyak dikelola warga. Tujuannya, agar APBD kita semakin bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Kegiatan di kampung-kampung itu kita ingin dikelola dan dieksekusi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di kampung itu, seperti karang taruna, PKK, pengurus RT maupun RW," terangnya.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan pembangunan, warga tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, pelaksanaan program pembangunan berjalan baik, transparan dan tidak melanggar aturan.
"Anggarannya tetap sama. Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender, saat ini bisa dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan," tandasnya.
Untuk diketahui, Swakelola Tipe III adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pelaksana swakelola.
Sementara, Swakelola Tipe IV yakni, swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran maupun berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.