Pergub Nomor 64 Tahun 2017 Disosialisasikan di RPHU Rorotan
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rorotan, Jakarta Utara.
Tarif Pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan
Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan mengatakan, sosialisasi diikuti 20 peserta yang merupakan pelaku usaha penampungan dan pemotongan hewan unggas.
"RPHU Rorotan baru diresmikan Februari 2018. Untuk itu, kita merasa perlu menyosialiasikan Pergub Tarif Pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan," ujarnya, Selasa (19/2).
Dinas KPKP Semai 1.000 Bibit Melon di Agro Wisata CilangkapRenova menjelaskan, dalam sosialiasi tersebut dipaparkan mengenai jasa layanan beserta besaran tarif sesuai ketentuan seperti, tarif pemeriksaan laboratorium diagnostik, dan tarif pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner.
Kemudian, tarif pemakaian fasilitas atau peralatan peternakan, tarif pemeriksaan pos dan klinik kesehatan hewan, serta tarif pelayanan peternakan lainnya.
"Peserta kita sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran tarif layanan cashless melalui ATM atau Bank DKI," terangnya.
Ia menambahkan, dengan terbitnya Pergub Nomor 64 Tahun 2017 menjadi dasar penarikan jasa layanan dan pendapatan yang diterima dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua tarif tercantum jelas dalam pergub itu. Ini menjadi salah satu wujud dari transparansi karena bisa diakses siapa saja," tandasnya.