You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Refungsi Saluran Air, Posyandu Palmerah Dibongkar
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Bangunan Posyandu di Atas Saluran Dibongkar

Lantaran berdiri di atas saluran air, bangunan yang digunakan sebagai Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di RW 10 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air, Jakarta Barat, Rabu (3/12). Selanjutnya, saluran tersebut akan dilakukan refungsi.

Di Palmerah ada delapan titik saluran air yang direfungsi, empat sudah dikerjakan dan sisanya nantinya menyusul bersama 22 titik lainnya di Jakarta Barat

Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat, Pamudji, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran bangunan tersebut lantaran keberadaannya yang berada tepat di atas saluran air.

"Di Palmerah ada delapan titik saluran air yang direfungsi, empat sudah dikerjakan dan sisanya nantinya menyusul bersama 22 titik lainnya di Jakarta Barat," katanya.

170 Bangunan Liar di Tebet Dibongkar

Pihaknya, kata Pamudji, akan melakukan refungsi sebanyak 56 titik saluran yang ada di Jakarta Barat. Saat ini, refungsi saluran sudah dilakukan di 30 titik. Sisanya akan dilakukan secara bertahap.    

Selain itu, pihaknya mempersiapkan 96 unit pompa di 27 stasiun dan 32 pompa mobile. Saat ini, pompa mobile sudah siaga di tiga titik yaitu di Posko Kyi Tapa, Season City dan Waduk Tomang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7995 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6811 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1786 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1553 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1471 personFakhrizal Fakhri