You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Ciganjur Manfaatkan Lahan DKPKP Untuk Pertanian Organik
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Warga Ciganjur Bertani Jenis Sayuran Organik Cepat Panen

Memanfaatkan lahan milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, beberapa warga Ciganjur, Jakarta Selatan, bertani sayur-sayuran organik. Penggunaan pupuk kandang, menghindari sayuran terpapar zat kimia.

Salah satu warga yang memanfaatkan lahan tersebut yaitu Fatmawati (52). Warga RW 05 Kelurahan Ciganjur ini telah tiga tahun bercocok tanam berbagai jenis sayuran.

"Alhamdulillah kita boleh memanfaatkan lahan ini untuk tanam sayuran. Macamnya seperti kangkung, bayam, kenikir, cabai, kadang diselingi kacang panjang dan timun," ungkap Fatmawati, Sabtu (9/3).

Warga Beli Pangan Murah di RPTRA Ciganjur Berseri

Menurutnya, jenis sayuran yang ditanam memiliki masa panen relatif singkat. Sehingga dalam setahun bisa berkali-kali panen.

"Seperti bayam dan kangkung itu kan sebulan sekali panen. Kecuali kacang panjang dan timun, bisa sampai enam bulan," tuturnya.

Hasil panennya, lanjut Fatmawati, ada yang dikonsumsi sendiri dan selebihnya dijual. Untuk kangkung dan bayam dijual dengan harga Rp 600 per ikat. "Timun dan kacang panjang liat harga pasar, bisa Rp 2.500 sampai Rp 5.000 per kilogram. Ya lumayan buat tambahan belanja kebutuhan rumah tangga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7709 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6027 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri