You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Sediakan Bibit Karang dan Magrove Gratis
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Sediakan Bibit Karang dan Mangrove Gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menyediakan bibit karang dan mangrove yang bisa diperoleh warga secara gratis.

Boleh siapa saja

Kepala Pusat Budidaya Konservasi Laut Dinas KPKP DKI Jakarta, Sartono mengatakan, cara mendapatkan bibit karang dan mangrove yakni dengan mengajukan permohonan melalui email pbkldki@gmail.com. Email yang dikirim tersebut perlu mencakup nama, alamat lengkap, jumlah bibit yang diinginkan dan penggunaannya.

"Pemohon akan dihubungi untuk pengambilan bibit, khusus untuk Pulau Tidung dan Pulau Payung bibit akan diantarkan," ujarnya, Jumat (29/3).

Hutan Mangrove Pulau Untung Jawa Dibersihkan dari Sampah

Sartono menjelaskan, saat ini mangrove siap tanam yang tersedia sekitar 7.000 bibit. Sementara, untuk karang ada sekitar 500 bibit.

"Boleh siapa saja, terutama komunitas pecinta lingkungan. Untuk tahap ini kami menerima pengajuan permohonan bibit mangrove dan karang hingga akhir April 2019," terangnya.

Ia berharap, melalui banyaknya bibit karang dan mangrove yang ditanam akan bisa melestarikan lingkungan dan menjaga ekositem di pesisir pantai dan laut.

"Kami ingin masyarakat ikut terlibat. Sebab, pelestarian lingkungan itu menjadi tanggung jawab dan butuh kepedulian kita bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7985 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1288 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1191 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1100 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye936 personBudhi Firmansyah Surapati