You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akibat Kebakaran, Penertiban Bangunan Liar di Jalan Karang Anyar Raya batal
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penertiban Bangunan di Jl Karanganyar Ditunda

Menyusul peristiwa kebakaran yang menghanguskan 270 bangunan, Sabtu (6/12) kemarin, aparat Kecamatan Sawah Besar akhirnya menunda rencana pembongkaran 170 bangunan liar di sepanjang Jalan Karanganyar, Jakarta Barat. Pasalnya lokasi kebakaran dengan lokasi bangunan liar jaraknya berdekatan.

Kami sekarang fokus mengurusi pengungsi korban kebakaran di Jalan Karanganyar

"Kami sekarang fokus mengurusi pengungsi korban kebakaran di Jalan Karanganyar. Sehingga rencana penertiban bangunan liar hari ini terpaksa ditunda hingga Kamis (11/12) lusa," kata Henri Perez Sitorus, Camat Sawah Besar, Senin (8/12).

Henri menjelaskan, kebakaran yang melanda pemukiman warga di Jalan Karanganyar B2 mengakibatkan 1.350 warga saat ini tinggal di tenda-tenda pengungsian dan masjid.

1.350 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran di Karang Anyar

"Kami rencanakan untuk membangun kembali rumah warga yang terbakar dengan model kampung deret," ujar Henri.

Henri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan dialog dengan warga dan tokoh masyarakat setempat terkait pembangunan kampung deret. Sebab jika kampung deret direalisasikan, warga harus bersedia lahannnya terkena trase jalan.  

"Kita harap warga setuju, karena dengan penataan bangunan model kampung deret, tempat tersebut akan jadi lebih rapi dan tertata," papar Henri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati