You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Sawah Besar Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

PKL Stasiun Sawah Besar Ditertibkan

Belasan pedagang kaki lima yang berjualan di areal Stasiun Sawah Besar, Rabu (10/9) ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Pusat. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menstrerilisasi dari kegiatan PKL di seluruh stasiun kereta api di ibu kota.

Kita akan bersihkan seluruh stasiun dari PKL agar penumpang menjadi lebih nyaman serta lingkungan stasiun lebih rapi dan terawat

Camat Sawah Besar, Henri Perez menuturkan, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban serupa pada Sabtu (7/9) lalu di Stasiun Jayakarta dan Stasiun Mangga Besar. Umumnya PKL yang ditertibkan berjualan makanan, minuman dan rokok.

"Kita akan bersihkan seluruh stasiun dari PKL agar penumpang menjadi lebih nyaman serta lingkungan stasiun lebih rapi dan terawat," kata Henri.

Satpol PP Bongkar 25 Lapak di Palmerah

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi menambahkan, untuk penertiban kali pihaknya menurunkan 25 petugas Satpol PP. Menurutnya, seluruh perabotan milik PKL, seperti gerobak, kursi dan meja diangkut menggunakan truk ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Kami sisir mulai dari Stasiun Sawah Besar kemudian berlanjut ke Jl Samanhudi dan kolong rel sekitar Masjid Istiqlal," ujar Yadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7941 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6773 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1763 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1533 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri