Tanda Batas Aset Pemprov DKI Dipasang di Pulau Permukiman
Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Kepuauan Seribu melakukan pengukuran aset milik Pemprov DKI Jakarta di dua pulau permukiman, yaitu Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Di Pulau Lancang Besar aset berupa tanah bangunan kantor lurah seluas 4.500 meter persegi,
"Di Pulau Lancang Besar aset berupa tanah bangunan kantor lurah seluas 4.500 meter persegi," ujar Masyati, Kepala Bidang Inventarisasi, Kerjasama dan Penerimaan Aset Suban PAD Kepulauan Seribu, Selasa (2/4).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengukuran terhadap aset lahan dan bangunan di Kelurahan Pulau Untung Jawa berupa, tanah dan bangunan seluas 2.960 meter persegi di Taman Amiterdam dan lapangan bola seluas 8.335 meter persegi.
Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan"Pengukuran lahan ini akan dilanjutkan dengan sertifikasi aset agar jelas kepemilikan dan tidak ada klaim pihak lain," katanya.
Ditambahkan Masyati
, tahun ini pengukuran lahan dan sertifikasi aset juga akan dilakukan di Kelurahan Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Panggang."Empat pulau itu memang menjadi prioritas tahun ini," tandasnya.