You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menpora Keluarkan Surat Rekomendasi Pembongkaran Stadion Lebak Bulus
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rekomendasi Pembongkaran Stadion Lebak Bulus Diterbitkan

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menerbitkan rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk pembangunan depo Mass Rapid Transit (MRT). Bahkan, surat rekomendasi alih fungsi tersebut telah ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nachrowi dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketika Stadion Lebak Bulus direlokasi harus ada penggantinya. Persoalan di BMW silahkan Pemprov DKI selesaikan

Menpora, Imam Nachrawi mengatakan, pihaknya tidak ingin menghambat proyek pembangunan MRT di ibu kota. "Sudah ditandatangani. Karena saya tidak ingin dianggap menghambat pembangunan di DKI," ujar Imam, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balikota DKI, Senin (8/12).

UKP4 Bahas Pembangunan Stadion BMW

Setelah pihaknya menerbitkan rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus, Menpora meminta Pemrpov DKI untuk menyiapkan stadion pengganti. "Ketika Stadion Lebak Bulus direlokasi harus ada penggantinya. Persoalan di BMW silahkan Pemprov DKI selesaikan," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, setelah surat rekomendasi itu diterbitkan, pihaknya langsung melakukan proses tender pembongkaran Stadion Lebak Bulus. "Sekarang lagi proses tender pembongkaran," ucapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap, pembongkaran Stadion Lebak Bulus sesuai dengan jadwal agar tidak mempengaruhi proses pembangunan proyek MRT di ibu kota. Pihaknya, sambung Basuki, juga segera menyelesaikan permasalahan Taman BMW, dimana lokasi tersebut rencananya akan dibangun stadion pengganti dengan fasilitas yang lebih memadai dan bertaraf internasional.

Adapun surat rekomendasi yang diterbitkan yakni, Surat Keputusan Menpora No. 0901 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit.

Dalam SK itu juga memuat penetapan lokasi lahan pengganti Stadion Lebak Bulus sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Oktober 2014 yaitu di Jalan R.E. Martadinata/Sunter Permai Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1986 personFakhrizal Fakhri
  2. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1830 personDessy Suciati
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1614 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik