You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudindukcapil Jakpus Sudah Terbitkan 16.525 KIA
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Jakpus Sudah Terbitkan 16.525 KIA

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah menerbitkan 16.525 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Maret 2019.

Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk,

"Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk, khususnya  anak-anak," ujar Remon Mastadian, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Menurut Remon, penerbitan KIA telah dimulai sejak Oktober 2017 dengan peruntukan anak usia 0-16 tahun. Meskipun demikian, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan tertentu.

Sudin Dukcapil Pulau Seribu Terbitkan 6.588 KIA

"KIA dibagi dua. Pertama anak umur 0-4 tahun. Syaratnya cukup melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta KTP ayah dan ibunya. Untuk umur 5-16 tahun, syaratnya sama tapi harus melampirkan foto," jelasnya.

Remon menyebutkan, layanan pembuatan KIA di Jakarta Pusat digelar di seluruh loket pelayanan dukcapil di kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Termasuk di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Kalau pakai KIA lebih simpel. Kita bisa dipakai untuk daftar sekolah. Jadi tidak usah pakai KK dan Akta Lahir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6740 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri