Sudin Dukcapil Jakpus Sudah Terbitkan 16.525 KIA
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah menerbitkan 16.525 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Maret 2019.
Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk,
"Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk, khususnya anak-anak," ujar Remon Mastadian, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Menurut Remon, penerbitan KIA telah dimulai sejak Oktober 2017 dengan peruntukan anak usia 0-16 tahun.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan tertentu.Sudin Dukcapil Pulau Seribu Terbitkan 6.588 KIA"KIA dibagi dua. Pertama anak umur 0-4 tahun. Syaratnya cukup melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta KTP ayah dan ibunya. Untuk umur 5-16 tahun, syaratnya sama tapi harus melampirkan foto," jelasnya.
Remon menyebutkan, layanan pembuatan KIA di Jakarta Pusat digelar di seluruh loket pelayanan dukcapil di kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Termasuk di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Kalau pakai KIA lebih simpel. Kita bisa dipakai untuk daftar sekolah. Jadi tidak usah pakai KK dan Akta Lahir," tandasnya.