You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudindukcapil Jakpus Sudah Terbitkan 16.525 KIA
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Jakpus Sudah Terbitkan 16.525 KIA

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah menerbitkan 16.525 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Maret 2019.

Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk,

"Tujuan diterbitkannya KIA untuk pendataan penduduk, khususnya  anak-anak," ujar Remon Mastadian, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Menurut Remon, penerbitan KIA telah dimulai sejak Oktober 2017 dengan peruntukan anak usia 0-16 tahun. Meskipun demikian, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan tertentu.

Sudin Dukcapil Pulau Seribu Terbitkan 6.588 KIA

"KIA dibagi dua. Pertama anak umur 0-4 tahun. Syaratnya cukup melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta KTP ayah dan ibunya. Untuk umur 5-16 tahun, syaratnya sama tapi harus melampirkan foto," jelasnya.

Remon menyebutkan, layanan pembuatan KIA di Jakarta Pusat digelar di seluruh loket pelayanan dukcapil di kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Termasuk di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Kalau pakai KIA lebih simpel. Kita bisa dipakai untuk daftar sekolah. Jadi tidak usah pakai KK dan Akta Lahir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye979 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye740 personTiyo Surya Sakti
close