You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sambangi Gedung DPRD DKI, Djarot Sowan ke Pimpinan Dewan
photo Andry - Beritajakarta.id

Pelantikan Wagub DKI Tinggal Tunggu Keppres

Pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Terlebih, nama mantan Walikota Blitar yang diusulkan PDI-P sebagai pendamping Basuki Tjahaja Purnama itu sudah diajukan ke Presiden RI, Joko Widodo.

Amanat Perppu kan enggak boleh lebih dari 30 hari. Kemarin saya dilantik 19 November. Kemungkinan Djarot dilantik 19 atau 18 Desember

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sesuai Perppu No 1 Tahun 2014, jabatan Wakil Gubernur DKI hanya dapat dibiarkan kosong selama 30 hari. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama sendiri dilantik menjadi Gubernur DKI pada tanggal 19 November 2014.

"‎Amanat Perppu kan enggak boleh lebih dari 30 hari. Kemarin saya dilantik 19 November. Kemungkinan Djarot dilantik 19 atau 18 Desember," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/12).

Djarot Urus Kelengkapan Berkas Jadi Wagub

Dia menambahkan, saat ini dirinya masih menunggu Keppres yang menyatakan Djarot sebagai Wagub DKI Jakarta. Sebab tanpa surat tersebut, dirinya tidak dapat melantik manta Walikota Blitar tersebut menjadi pendampingnya. "Jadi untuk pelantikan Wagub tinggal nunggu SK‎ (Keppres) saja," kata Ahok.

Ahok mengaku tidak akan menunda pelantikan Djarot sebagai Wagub DKI mengingat pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta masih menumpuk. "Mungkin pelantikannya di Balaikota," tandas Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati