Pelantikan Wagub DKI Tinggal Tunggu Keppres
Pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Terlebih, nama mantan Walikota Blitar yang diusulkan PDI-P sebagai pendamping Basuki Tjahaja Purnama itu sudah diajukan ke Presiden RI, Joko Widodo.
Amanat Perppu kan enggak boleh lebih dari 30 hari. Kemarin saya dilantik 19 November. Kemungkinan Djarot dilantik 19 atau 18 Desember
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sesuai Perppu No 1 Tahun 2014, jabatan Wakil Gubernur DKI hanya dapat dibiarkan kosong selama 30 hari. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama sendiri dilantik menjadi Gubernur DKI pada tanggal 19 November 2014.
"Amanat Perppu kan enggak boleh lebih dari 30 hari. Kemarin saya dilantik 19 November. Kemungkinan Djarot dilantik 19 atau 18 Desember," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/12).
Djarot Urus Kelengkapan Berkas Jadi WagubDia menambahkan, saat ini dirinya masih menunggu Keppres yang menyatakan Djarot sebagai Wagub DKI Jakarta. Sebab tanpa surat tersebut, dirinya tidak dapat melantik manta Walikota Blitar tersebut menjadi pendampingnya. "Jadi untuk pelantikan Wagub tinggal nunggu SK (Keppres) saja," kata Ahok.
Ahok mengaku tidak akan menunda pelantikan Djarot sebagai Wagub DKI mengingat pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta masih menumpuk. "Mungkin pelantikannya di Balaikota," tandas Ahok.