You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Matangkan Raperda Ketahanan Pangan
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terus Matangkan Raperda Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketahanan pangan.

Draf-nya saat ini tinggal finalisasi saja,

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok pasal-pasal raperda ini bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Draf-nya saat ini tinggal finalisasi saja. Setelah itu baru kita bersurat ke Bapemperda. Tahun ini harus selesai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/4).

Pemprov Rapat Koordinasi Stok Pangan Jelang Ramadan

Menurut Sri, raperda yang dibuat nantinya akan mengatur ketersediaan distribusi pangan, keamanan pangan hingga kontrak farming dengan daerah lain di luar Jakarta.

"Di dalam raperda itu, kita juga membuat regulasi soal kontrak farming dengan daerah lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni berharap, setelah disahkan menjadi perda, aturan tersebut dapat memayungi segala kontrak hukum mengenai bahan pangan di Ibukota.

"Rapeda ini untuk mengatur dan memayungi semua masalah pangan yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2675 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2225 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1511 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1034 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye989 personTiyo Surya Sakti