You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1.374 Dokter Kecil di Kebayoran Lama Dilantik
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

1.374 Dokter Kecil di Kebayoran Lama Dilantik

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, melantik 1.374 dokter kecil se-Kecamatan Kebayoran Lama, Kamis (3/5). Nantinya para dokter kecil akan menjadi duta dan penyuluh perilaku hidup bersih sehat (PHBS) di sekolah dan lingkungannya masing-masing.

Hari ini total ada 1.374 dokter kecil yang dilantik, dari 81 SD di Kebayoran Lama. Para siswa harus terus memperhatikan kebersihan lingkungan

"Hari ini total ada 1.374 dokter kecil yang dilantik, dari 81 SD di Kebayoran Lama. Para siswa harus terus memperhatikan kebersihan lingkungan," ujarnya.

Simahwati Pendamping Dokter Kecil SDN Kebayoran Lama Utara 07 Pagi mengaku pelatihan dilakukan selama satu bulan sebelum dilantik. Mereka diajarkan cara memilih makanan dan minuman yang bersih, sehat. Lalu cuci tangan dengan benar.

645 Siswa SD di Kecamatan Cilandak Dilantik Jadi Dokter Kecil

"Mereka juga diajarkan cara menjaga kebersihan rambut, dan gigi dengan menggosok gigi sehabis makan,” ungkapnya.

Sementara salah satu dokter kecil yang dilantik dari SDN 07 pagi Kebayoran Lama Utara Naura Azizah mengaku lega dengan pelantikan ini. "Semua yang diajarkan harus diingat. Senang akhirnya dilantik karena cita-cita saya mau jadi dokter," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati