You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Minta RT dan RW Awasi Pabrik Miras Oplosan
emerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap pabrik minuman keras (miras) di ibu kota. Hal itu menyusul tewasnya tiga orang akibat menengkat miras oplosan di Condet, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Caranya de.
photo doc - Beritajakarta.id

Ratusan Miras Disita dari Pedagang di Jakbar

Mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), Satpol PP Jakarta Barat gencar melakukan razia minuman beralkohol tinggi di sejumlah titik.

Para pedagang yang ketahuan menjual miras kami berikan peringatan keras. Kalau membandel kami akan proses secara hukum

Razia yang melibatkan 30 personel Satpol PP itu berhasil menyita sedikitnya 190 botol miras berbagai merek dari sejumlah pedagang. Hasil sitaan kemudian dibawa ke gudang Satpol PP untuk dimusnahkan.

"Para pedagang yang ketahuan menjual miras kami berikan peringatan keras. Kalau membandel kami akan proses secara hukum," kata Kadiman Sitinjak, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kamis (11/12).

2 Pelaut Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Kadiman menuturkan, ratusan botol miras itu disita dari pedagang yang berjualan di Jalan Prepedan Dalam (Kalideres), Jalan Cendrawasih, Jalan Kapuk Muara, Jalan Kamal Raya (Cengkareng).

“Razia ini merupakan langkah preventif atau pencegahan agar tidak timbul jatuh korban akibat miras oplosan," tegas Kadiman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik