You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar Disamping Kantor Walikota Jaksel, 2 Mobil Diderek dan 15 Digembosi
.
photo doc - Beritajakarta.id

17 Mobil Terjaring Razia di Samping Kantor Walikota

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan kembali menggelar razia parkir liar. Hasilnya 17 mobil yang terparkir di samping Gedung Walikota Jakarta Selatan di Jalan Nipah, Kebayoran Baru terjaring razia.

Sesuai imbauan Pak Walikota, setiap hari Jumat PNS Pemkot Jakarta Selatan tidak boleh membawa kendaraan pribadi

Disinyalir belasan kendaraan yang terjaring razia itu merupakan milik pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Pasalnya, setiap Jumat seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi.

"Sesuai imbauan Pak Walikota, setiap hari Jumat PNS Pemkot Jakarta Selatan tidak boleh membawa kendaraan pribadi," kata AB Nahor, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Mobil Derek

Nahor menduga, karena tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi, para PNS kemudian memarkirkan kendaraannya di sekitar kantor Walikota Jakarta Selatan.

"Padahal Jalan Nipah ini jalan umum dan lokasi dilarang parkir. Operasi ini sekaligus untuk menegakkan disiplin PNS," tegas Nahor.

Nahor mengungkapkan, razia kali ini melibatkan 15 personel. Sementara dari 17 kendaraan yang terjaring, dua diantaranya terpaksa diderek karena mengganggu jalan umum, sedangkan 15 lainnya dikempesin.  

Kendaraan yang diderek yakni jenis Avanza B 1189 WFF dan Toyota Rush B 1902 WFV. "Karena tidak ada  pemilik yang datang, mungkin malu karena parkir sembarangan. Langsung kita derek ke tempat penampungan di Rawa Buaya," jelas Nahor.

Sekadar diketahui, mulai 3 Januari 2014 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan Ingub No 150/2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap bulan di Jumat pertama.

Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor kemudian membuat kebijakan tambahan agar pelarangan PNS Pemkot Administrasi Jakarta Selatan membawa kendaraan dilakukan setiap hari Jumat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye17064 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2758 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1067 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye825 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik