You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kartu jakarta pintar
photo Doc - Beritajakarta.id

Siswa Sekolah Swasta Akan Dapat KJP

Pemanfaatan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terus diperluas Pemprov DKI. Jika dua tahun terakhir ini hanya siswa di sekolah negeri saja yang dapat menikmati bantuan tersebut, mulai tahun depan siswa sekolah swasta juga mendapatkan bantuan serupa. Bahkan, nilai yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar.

KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga

"KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga," kata Bambang Sugiono, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, saat dihubungi, Sabtu (13/12).

Kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Untuk pelajar SMA swasta rencananya akan diberikan sebesar Rp 700.000 sampai Rp 900.000 per bulan. Sedangkan bantuan yang diberikan sekarang sebesar Rp 240.000 dinilai masih kecil.

Tahun Depan, Tarik Tunai KJP Dihapus

Namun, ia berharap penyalurannya kali ini bisa tepat sasaran dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini mekanisme penerimaan KJP sudah diperbarui yaitu melalui pihak sekolah dan bukan dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan.

 

"Saya minta sekolah untuk mendata, karena sistem nanti online. Mekanisme juga jelas, tidak lewat SKTM. Tapi, lewat sekolah, wali murid baru SKTM," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun menyatakan, siap untuk melakukan pendataan sekolah swasta yang akan mendapatkan bansos KJP. Dengan perluasan pelayanan ini anggarannya pun jadi meningkat dari Rp 799 miliar untuk 537.089 peserta didik menjadi Rp 1 triliun.

Dia menyebutkan selain mendapatkan dana membayar biaya sekolah, peserta didik sekolah swasta juga mendapatkan dana personal seperti sekolah negeri. Besaran dana KJP untuk personal kepada peserta didik sekolah negeri dan swasta sama besarnya yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 210.000. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar antara Rp 220.000 sampai Rp 250.000.

Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar antara Rp 400.000 sampai Rp 450.000. Khusus untuk sekolah swasta ditambah dengan biaya sekolah. Untuk SD akan mendapatkan antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000, SMP sebesar Rp 100.000 sampai Rp 200.000, serta SMA dan SMK antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Sedangkan untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat mendapatkan sebesar Rp 180.000 per siswa. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000 yang pembagiannya setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1114 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye769 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye702 personBudhi Firmansyah Surapati