You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTK di Pulau Tidung UP PTSP Layani 43 Berkas
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelayanan Terpadu di Pulau Tidung Layani 43 Berkas

Sebagai upaya layanan jemput bola, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepuluan Seribu hari ini menggelar pelayanan terpadu keliling di Kelurahan Pulau Tidung. Sebanyak 43 berkas dilayanani dalam pelayanan kali ini.

Sangat membantu apalagi bisa langsung selesai, jadi tak perlu lagi ke darat,

Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, rincian pelayanan yang diberikan yakni, 14 pembuatan NPWP, 12 layanan administrasi kependudukan, dan empat pembuatan SKCK.

"Sisanya merupakan pelayanan surat pengantar dan konsultasi tentang pertanahan, pajak dan perceraian," ujar Konrat, Jumat (14/6).

Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Kembali Digencarkan

Ditambahkan Konrat, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan unit terkait seperti Sudin Dukcapil, kantor pajak, Pengadilan Agama, kantor pertanahan dan kepolisian.

Suryanti (35), salah satu warga Pulau Tidung mengaku berterima kasih dengan adanya layanan dari UP PTSP yang dilakukan dengan cara jemput bola ini.

"Sangat membantu apalagi bisa langsung selesai, jadi tak perlu lagi ke darat. Saya membuat NPWP untuk kebutuhan usaha saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2536 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1351 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri